Badan Usaha Yang Seluruh Atau Sebagian Besar Modalnya Dimiliki Oleh Negara Disebut BUMN (Badan Usaha Milik Negara) melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terhatas bersumber dari aset apa saja.
Berikut poin sumber pemodalan :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Kapitalisasi cadangan; dan/atau
- Sumber lainnya.
Sumber yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah :
- Dana segar;
- Proyek-proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/atau
- Aset-aset negara lainnya.
Sumber yang berasal dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa :
- Keuntungan revaluasi aset; dan/atau
- Agio saham.
Setiap Penyertaan Modal Negara atau penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Setiap penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terbatas yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan dengan keputusan RUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas, dan keputusan Menteri untuk Perum.
Setiap Penyertaan dan penambahan Penyertaan Modal Negara yang dananya berasal dari APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Negara dapat melakukan penyertaan modal untuk :
- Pendirian BUMN atau Perseroan Terbatas;
- Penyertaan Modal Negara pada Perseroan Terbatas yang di dalamnya belum terdapat saham milik Negara; atau
- Penambahan Penyertaan Modal Negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas yang di dalamnya telah terdapat saham milik Negara.
Penyertaan modal ke dalam Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilakukan dalam keadaan tertentu untuk menyelamatkan perekonomian nasional.
Penambahan penyertaan modal Negara ke dalam suatu BUMN dan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dalam rangka :
- Memperbaiki struktur permodalan BUMN dan Perseroan terbatas; dan/atau
- Meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan Perseroan Terbatas.
Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan b, dan penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.