Perusahaan Milik Negara
Berbicara perusahaan, sudah sangat banyak berdiri perusahaan di Indonesia baik swasta ataupun perusahan milik negara. Namun muncul beberapa pertanyaan yang wajib kita bahas di artikel ini.
Perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara disebut berikut ini
Yang biasa disebut perusahaan milik negara :
- PT Pertamina
- PT Telekomunikasi Indonesia
- PT Garuda Indonesia
- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
- PT Kereta Api Indonesia
- PT Bank Negara Indonesia (BNI)
- PT Bank Mandiri
- PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- PT Bio Farma
- PT Dirgantara Indonesia
- PT Jasa Raharja
- PT Semen Indonesia
- PT Pegadaian
- PT Bank Tabungan Negara (BTN)
- PT Adhi Karya
- PT Wijaya Karya
- PT Waskita Karya
- PT Perusahaan Gas Negara
- PT Angkasa Pura I dan II
- PT Jasa Marga
- PT Pelabuhan Indonesia I-IV
- PT Pos Indonesia
- PT PAL Indonesia
- PT Kimia Farma
- PT Pindad
Dalam Peraturan Pemerintah ini, berikut penjelasan beberapa istilah tentang perusahaan milik negara :
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perseroan Terbatas adalah perseroan terbatas yang tidak termasuk Persero.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam hal seluruh modal Persero dimiliki negara dan sebagai pemegang saham pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara, serta sebagai pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Persero melakukan kegiatan usaha.
Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
Penatausahaan adalah pencatatan dalam rangka pengadministrasian untuk mengetahui besarnya penyertaan negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas.
Kesimpulan : Perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara disebut BUMN. Karena telah tertulis menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Demikian beberapa perusahaan milik negara yang bisa dijabarkan. Salam!